![]() |
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) |
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2018, maka Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk ditugaskan di lingkungan Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial RI yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia
|
Pengumuman Verifikasi Pelamar Penyandang Disabilitas
Diposkan oleh : Ryanz Tanggal : 11 Desember 2019 11:17 WIBBerdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, pelamar penyandang disabilitas wajib melalui tahap verifikasi untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Selengkapnya dapat dilihat disini